Akan ditutupnya situs penyedia download lagu ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disambut baik anggota DPR. Kenapa ilegal download tidak dibenarkan?
Illegal download pada prinsipnya adalah pelanggaran atas HKI (Hak Kekayaan Intelektual), yakni dalam konteks Hak Cipta. Dalam perspektif hukum ini, ada dua unsur hak utama yang terkandung dalam Hak Cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berisi pengakuan dan penghormatan terhadap pihak Pencipta, yang sifatnya non-transferrable (tidak dapat dialihkan).
Sementara hak ekonomi, merupakan hak atas aspek ekonomis yang timbul akibat lahirnya ciptaan ini, dengan adanya durasi waktu eksploitasi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 1, menyangkut aspek hak ekonomi dari Hak Cipta, ada hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu.
Ciptaan yang dimaksud di sini menyangkut hasil ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk musik, penelitian ilmiah, buku, fotografi, film, lukisan, program komputer, tarian, dan karya cipta lainnya.
Ketika musik diupload tanpa izin pemilik hak cipta, maka sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran, dan ada sanksi yang harusnya diterapkan untuk itu. Pasal 72 UU Hak Cipta 19/2002 menyebutkan bahwa siapapun yang sengaja, tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, dikenakan sanksi pidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kalau dulu, pelanggaran hak cipta untuk musik yang akrab di telinga kita adalah "stop pembajakan kaset dan CD", karena memang beberapa tahun yang lalu, medium utama transmisi musik adalah melalui kaset dan CD. Tapi seperti kita ketahui, seiring dengan perkembangan ICT (Information and Communication Technology) di berbagai aspek, pembajakan tidak lagi menggunakan medium konvensional lewat kaset atau CD, bahkan MP3 bajakan.
Pembajakan kini masuk ke ranah digital. Website peer-to-peer, yang menjadi tempat tukar-menukar informasi digital para netizen, sesungguhnya merupakan aktivitas ilegal, karena mereka mentransmisikan data digital tanpa hak. Padahal, sekali lagi, dalam sebuah ciptaan, ada komponen hak moral dan hak ekonomi, yang merupakan milik pencipta.
Sayangnya, masyarakat Indonesia belum punya cukup pemahaman mengenai hal ini. Download gratis, kerap dianggap sebagai aktivitas yang 'wajar' dalam perkembangan dunia digital. Padahal itu salah, melanggar hukum.
Memang, instrumen penegakan hukum seringkali terseok-seok ketika harus berkejaran dengan pesatnya perkembangan teknologi. Tapi, sebenarnya ini tidak hanya terjadi di negeri kita. Amerika Serikat pun pernah mengalaminya, ketika kemajuan teknologi belum dipagari dengan ketentuan Cyber Law yang jelas. Berbagai masalah kriminalitas yang berkembang akibat aktivitas dunia digital, juga sempat dialami negara adidaya itu.
Mungkin kita masih ingat bagaimana kasus panjang illegal download antara Metallica dengan situs Napster berujung pada pemihakan pengadilan terhadap pemilik hak, kemenangan bagi Metallica, sebagai pihak yang dirugikan kala itu. Dan dengan sigap, pemerintah AS membuat sejumlah perangkat hukum yang jelas, untuk memproteksi sumber devisa negaranya yang mayoritas berasal dari unsur HKI itu.
Korea Selatan, juga merupakan contoh yang menarik untuk ditelaah. Meski pada awal 2000-an negara ini mengalami degradasi yang serius akibat pendapatan industri musik yang terus menerus karena illegal download, dengan keseriusan negara, masalah ini teratasi.
Tiga hal besar yang mereka lakukan. Yang pertama, memblokir situs illegal download, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya anti pembajakan disana. Kedua, mensosialisasikan isu HKI, memperbaiki Undang-Undang terkait Hak Cipta (terakhir diperbaiki tahun 2009), sekaligus memberi kesempatan bagi industri illegal untuk mengubah mindset dan pengelolaan perusahaan mereka menjadi legal.
Ini mirip dengan fenomena masa transisi perusahaan rekaman di Indonesia dari ilegal menuju legal, pasca kehadiran Bob Geldof ke Indonesia. Yang ketiga, memastikan sistem monitoring 24 jam dengan teknologi mutakhir, pengembangan DRM (digital rights management), dalam mendeteksi produk musik ilegal yang mungkin masih ada di dunia digital.
Dengan upaya terintegrasi yang dilakukan oleh Parlemen, Kementeriaan Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Hukum dan Kementerian Perdagangan Korea Selatan, negeri ginseng itu kini melesat jauh, dengan pendapatan negara yang terus meningkat dari sektor industri musik.
Tindakan Pemerintah
Apa yang dicanangkan Kementerian Kominfo dalam hal ini saya kira sudah tepat. DPR pun, bersama pemerintah kini tengah mempersiapkan sejumlah amandemen terhadap Undang-Undang terkait HKI, yang masuk dalam target Prolegnas (diantaranya revisi UU Hak Cipta). Memang dalam hal ini, harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari negara, dalam mengatasi pelanggaran HKI, terutama hak cipta ini. Apalagi, kita sudah menjadi bagian dari WTO dan WIPO.
Sebagai informasi, hingga kini, kita masih terus menjadi salah satu negara 'Priority Watch List' akibat tingginya tingkat pelanggaran HKI di negeri ini. Tentu berbahaya jika kita membiarkan negara ini diberi label sebagai negara pembajak, negara pencuri dan negara plagiat oleh dunia internasional.
Kalau dibiarkan terus, jangan heran jika beberapa tahun lagi nama Indonesia dicoret dari peta dunia. Karena sebagaimana sudah dicanangkan dunia, instrumen HKI ini adalah konsep tatanan dunia baru. Kita juga harus berani mengambil sikap agar Indonesia tetap diperhitungkan dalam perdagangan dunia. Kita harus sama-sama berjuang untuk merebut harkat kita sebagai sebuah bangsa yang beradab.
Sikap masyarakat
Apapun upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran HKI ini tidak akan optimal jika tidak ada dukungan masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu tahu dan paham informasi tentang HKI, terlibat dalam upaya pemberantasan pelanggaran HKI, dan turut memaknai isu ini sebagai pintu ajaib menuju masa depan yang lebih baik.
Kita tentu ingat kisah dramatis dari JK Rowling, seorang tunawisma, kelompok masyarakat miskin di Inggris, yang kemudian mengalami lompatan besar dalam hidupnya, menjadi salah satu orang terkaya di Inggris, hanya karena imajinasinya yang luar biasa terangkum dalam cerita Harry Potter. Dari buku, menjadi film, game, merchandise dan masih banyak lagi, royalti dari hak ekonomi atas ciptaanya telah memberikan jalan keluar bagi masalah kemiskinan yang dulu ia alami.
Mobilitas sosial seperti ini hanya dimungkinkan dengan instrumen hukum HKI, dan penegakan hukum HKI. Kita tentu tidak ingin negeri ini terus-menerus menjual minyak bumi, batubara, sawit, kekayaan alam, dan harga dirinya. Saatnya kita membuka pintu masa depan Indonesia dengan kunci HKI.
Illegal download pada prinsipnya adalah pelanggaran atas HKI (Hak Kekayaan Intelektual), yakni dalam konteks Hak Cipta. Dalam perspektif hukum ini, ada dua unsur hak utama yang terkandung dalam Hak Cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berisi pengakuan dan penghormatan terhadap pihak Pencipta, yang sifatnya non-transferrable (tidak dapat dialihkan).
Sementara hak ekonomi, merupakan hak atas aspek ekonomis yang timbul akibat lahirnya ciptaan ini, dengan adanya durasi waktu eksploitasi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 1, menyangkut aspek hak ekonomi dari Hak Cipta, ada hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu.
Ciptaan yang dimaksud di sini menyangkut hasil ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk musik, penelitian ilmiah, buku, fotografi, film, lukisan, program komputer, tarian, dan karya cipta lainnya.
Ketika musik diupload tanpa izin pemilik hak cipta, maka sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran, dan ada sanksi yang harusnya diterapkan untuk itu. Pasal 72 UU Hak Cipta 19/2002 menyebutkan bahwa siapapun yang sengaja, tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, dikenakan sanksi pidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kalau dulu, pelanggaran hak cipta untuk musik yang akrab di telinga kita adalah "stop pembajakan kaset dan CD", karena memang beberapa tahun yang lalu, medium utama transmisi musik adalah melalui kaset dan CD. Tapi seperti kita ketahui, seiring dengan perkembangan ICT (Information and Communication Technology) di berbagai aspek, pembajakan tidak lagi menggunakan medium konvensional lewat kaset atau CD, bahkan MP3 bajakan.
Pembajakan kini masuk ke ranah digital. Website peer-to-peer, yang menjadi tempat tukar-menukar informasi digital para netizen, sesungguhnya merupakan aktivitas ilegal, karena mereka mentransmisikan data digital tanpa hak. Padahal, sekali lagi, dalam sebuah ciptaan, ada komponen hak moral dan hak ekonomi, yang merupakan milik pencipta.
Sayangnya, masyarakat Indonesia belum punya cukup pemahaman mengenai hal ini. Download gratis, kerap dianggap sebagai aktivitas yang 'wajar' dalam perkembangan dunia digital. Padahal itu salah, melanggar hukum.
Memang, instrumen penegakan hukum seringkali terseok-seok ketika harus berkejaran dengan pesatnya perkembangan teknologi. Tapi, sebenarnya ini tidak hanya terjadi di negeri kita. Amerika Serikat pun pernah mengalaminya, ketika kemajuan teknologi belum dipagari dengan ketentuan Cyber Law yang jelas. Berbagai masalah kriminalitas yang berkembang akibat aktivitas dunia digital, juga sempat dialami negara adidaya itu.
Mungkin kita masih ingat bagaimana kasus panjang illegal download antara Metallica dengan situs Napster berujung pada pemihakan pengadilan terhadap pemilik hak, kemenangan bagi Metallica, sebagai pihak yang dirugikan kala itu. Dan dengan sigap, pemerintah AS membuat sejumlah perangkat hukum yang jelas, untuk memproteksi sumber devisa negaranya yang mayoritas berasal dari unsur HKI itu.
Korea Selatan, juga merupakan contoh yang menarik untuk ditelaah. Meski pada awal 2000-an negara ini mengalami degradasi yang serius akibat pendapatan industri musik yang terus menerus karena illegal download, dengan keseriusan negara, masalah ini teratasi.
Tiga hal besar yang mereka lakukan. Yang pertama, memblokir situs illegal download, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya anti pembajakan disana. Kedua, mensosialisasikan isu HKI, memperbaiki Undang-Undang terkait Hak Cipta (terakhir diperbaiki tahun 2009), sekaligus memberi kesempatan bagi industri illegal untuk mengubah mindset dan pengelolaan perusahaan mereka menjadi legal.
Ini mirip dengan fenomena masa transisi perusahaan rekaman di Indonesia dari ilegal menuju legal, pasca kehadiran Bob Geldof ke Indonesia. Yang ketiga, memastikan sistem monitoring 24 jam dengan teknologi mutakhir, pengembangan DRM (digital rights management), dalam mendeteksi produk musik ilegal yang mungkin masih ada di dunia digital.
Dengan upaya terintegrasi yang dilakukan oleh Parlemen, Kementeriaan Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Hukum dan Kementerian Perdagangan Korea Selatan, negeri ginseng itu kini melesat jauh, dengan pendapatan negara yang terus meningkat dari sektor industri musik.
Tindakan Pemerintah
Apa yang dicanangkan Kementerian Kominfo dalam hal ini saya kira sudah tepat. DPR pun, bersama pemerintah kini tengah mempersiapkan sejumlah amandemen terhadap Undang-Undang terkait HKI, yang masuk dalam target Prolegnas (diantaranya revisi UU Hak Cipta). Memang dalam hal ini, harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari negara, dalam mengatasi pelanggaran HKI, terutama hak cipta ini. Apalagi, kita sudah menjadi bagian dari WTO dan WIPO.
Sebagai informasi, hingga kini, kita masih terus menjadi salah satu negara 'Priority Watch List' akibat tingginya tingkat pelanggaran HKI di negeri ini. Tentu berbahaya jika kita membiarkan negara ini diberi label sebagai negara pembajak, negara pencuri dan negara plagiat oleh dunia internasional.
Kalau dibiarkan terus, jangan heran jika beberapa tahun lagi nama Indonesia dicoret dari peta dunia. Karena sebagaimana sudah dicanangkan dunia, instrumen HKI ini adalah konsep tatanan dunia baru. Kita juga harus berani mengambil sikap agar Indonesia tetap diperhitungkan dalam perdagangan dunia. Kita harus sama-sama berjuang untuk merebut harkat kita sebagai sebuah bangsa yang beradab.
Sikap masyarakat
Apapun upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran HKI ini tidak akan optimal jika tidak ada dukungan masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu tahu dan paham informasi tentang HKI, terlibat dalam upaya pemberantasan pelanggaran HKI, dan turut memaknai isu ini sebagai pintu ajaib menuju masa depan yang lebih baik.
Kita tentu ingat kisah dramatis dari JK Rowling, seorang tunawisma, kelompok masyarakat miskin di Inggris, yang kemudian mengalami lompatan besar dalam hidupnya, menjadi salah satu orang terkaya di Inggris, hanya karena imajinasinya yang luar biasa terangkum dalam cerita Harry Potter. Dari buku, menjadi film, game, merchandise dan masih banyak lagi, royalti dari hak ekonomi atas ciptaanya telah memberikan jalan keluar bagi masalah kemiskinan yang dulu ia alami.
Mobilitas sosial seperti ini hanya dimungkinkan dengan instrumen hukum HKI, dan penegakan hukum HKI. Kita tentu tidak ingin negeri ini terus-menerus menjual minyak bumi, batubara, sawit, kekayaan alam, dan harga dirinya. Saatnya kita membuka pintu masa depan Indonesia dengan kunci HKI.
Sumber : http://www.detikinet.com/read/2011/07/22/170637/1687423/398/kenapa-download-ilegal-tak-dibenarkan?i991102105
0 komentar